Sebuah lembaga Palestina anti pemukiman yahudi di Tepi Barat memperingatkan bahaya undang-undang yang sedang dibahas di parlemen Israel Knesset untuk menistakan Masjid Al-Aqsha. Biro Nasional untuk Pembelaan Terhadap Tanah dan Perlawanan atas Pemukiman Yahudi menegaskan, undang-undang ini bertujuan untuk menguasai penuh Masjid Al-Aqsha dengan cara politik pemaksaan politik status quo.
Lembaga ini menegaskan RUU yang diajukan oleh anggota Knesset dari kelompok kanan ekstrim Areh Al-Daad yang menentukan waktu-waktu kunjungan Yahudi ke Masjid Al-Aqsha yang bisa membahayakan umat islam dan eksistensinya di dalam masjid tersebut. Laporan lembaga ini menilai bahwa langkah yahudi ini akan lebih berbahaya setelah ketua koalisi pemerintah di Knesset Zaev Al-Kaen yang mengusulkan untuk membela secara waktu bagi masjid Al-Aqsha; satu waktu untuk umat Islam dan satu waktu untuk yahudi. Ini mirip dengan yang dilakukan oleh pemerintah penjajah Israel di Masjid Ibrahim di Hebron yang akhirnya yahudi berhasil mengubah sebagian besar masjid itu menjadi sinagog. (bsyr)
TV Israel
infopalestina
0 comments:
Post a Comment
komentar anda...