Tak lama kemudian, sekelompok masyarakat lainnya yang kemudian ditengarai sebagai pria asal Tamiang bertandang ke Dinas Syariat Islam. Mereka secara paksa meminta pihak Dinas Syariat Islam untuk melepaskan teman-temannya yang baru saja diamankan. Melihat pihak Dinas Syariat Islam enggan merespon tuntutan tersebut, kelompok itupun sontak merusak sejumlah fasilitas kantor dan mampu menganiaya seorang petugas.
Untungnya, aksi tersebut cepat diketahui oleh pihak kepolisian setempat. Petugas Resmob Polres Langsa yang buru-buru menuju lokasi kejadian berhasil mengamankan pelaku penyerangan lainnya.
Kapolres Langsa, AKBP Hariadi, SH. SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Firdaus yang ditemui wartawan membenarkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah pelaku pengrusakan fasilitas kantor Dinas Syariat Islam setempat.
"Benar kita mengamankan 7 tersangka pelaku penyerangan, 6 orang di antaranya merupakan penduduk Kabupaten Aceh Tamiang dan 1 orang lagi asal Langsa," ujar M. Firdaus.
Hingga saat ini pihaknya sudah menahan tiga pelaku. Ketiganya yakni Ad (17) warga Desa Alur Mayu, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, MY (16), warga Desa Alur Nunang, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, Wd (20), warga Desa Paya Raja, Kecamatan Banda Mulia.
Sedangkan empat pelaku lainnya yang masih menjalani pemeriksaan, yakni Sy (16) warga Desa Paya Bujok Seulemak Langsa Barat, Sp (21) warga Desa Suka Jadi Kecamatan Banda Mulia, Alfiansyah (19) warga Desa Alur Nunang Kecamatan Banda Mulia dan Basyaruddin (16) warga Desa Alur Nunang Kecamatan Banda Mulia.
“Satu pelaku perempuan berhasil lolos. Inisialnya IB, warga Langsa,” tandasnya. [005]
Asrul | On Job Training-The Globe Journal