Navi Pillay |
JAKARTA - Ketua Komisi Ham PBB Navi Pillay prihatin dengan
pemberlakuan Hukum Syariah di Aceh. Menurutnya, hukum syariah
memberlakukan hukuman-hukuman yang cukup keras.
"Saya cukup khawatir ketika mendengar pemberlakuan Hukum Shariah di Aceh
yang menerapkan hukuman keras seperti melempar batu dan melakukan
serangan ke salon-salon (salon kecantikan)," ujar Pilay di United
Nations Information Centre, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
"Sebagai seorang mantan hakim, saya prihatin dengan Pemerintah Kota
Bogor yang gagal mendesak keputusan pembukaan tempat ibadah. Saya juga
mengangkat isu ini di sejumlah rapat dengan Kejaksaan Agung," paparnya,
dilansir okezone.com.
Ketua Komisi HAM PBB itu menyambut institusi-institusi HAM di Indonesia
seperti Komnas Ham, Komnas Perempuan, Komite Nasional untuk perlindungan
Anak dan National Human Rights Institution (NHRI). Pilay pun memuji
Indonesia yang melakukan transformasi demokratisasi dari rezim militer
ke pemerintahan sipil.
Dalam kunjungannya ke Indonesia, Perempuan berdarah India itu turut
mengadakan pertemuan dengan perwakilan Ahmadiyah, Syiah dan warga
Kristen Indonesia.