brat ipoh :D

Latest News

Penggal Anak Majikan dengan Golok, TKI Dihukum Mati di Arab Saudi


Pengadilan Arab Saudi memvonis mati seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. TKI ini dinyatakan bersalah atas pembunuhan anak majikannya yang berusia 4 tahun.

"PRT tersebut dijerat dakwaan memenggal kepala anak perempuan tersebut dengan sebuah golok ketika majikannya sedang pergi kerja dan kakak perempuan korban sedang sekolah," demikian seperti diberitakan surat kabar setempat, Saudi Gazette dan dilansir AFP, Senin (18/3/2013).

Menurut surat kabar tersebut, vonis mati dijatuhkan dalam persidangan yang digelar otoritas Saudi pada Senin (18/3) waktu setempat. Tidak disebutkan lebih lanjut identitas TKI ini. Juga tidak disebutkan motif pembunuhan keji itu.

Namun Saudi Gazette yang berbahasa Inggris ini menyebut korban bernama Tala Al-Shehri dan pembunuhan ini terjadi di kota Yanbu pada September 2012 lalu.

Masih menurut Saudi Gazette, sebelum divonis mati, wanita Indonesia itu juga telah divonis 8 bulan penjara dan hukuman cambuk sebanyak 200 kali atas percobaan bunuh diri yang dilakukannya beberapa saat usai melakukan pembunuhan tersebut.

Orangtua korban atau majikan si PRT menolak untuk mengampuninya dan mengganti hukumannya dengan membayar uang diyat, semacam restitusi untuk mengganti nyawa korban.

Selama ini, tidak sedikit TKI yang bekerja di Arab Saudi terjerat kasus hukum dan divonis mati. Pada Juni 2011 lalu, seorang TKI bernama Ruyati binti Sapubi (54) dihukum pancung setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya.

Akibat eksekusi mati ini, pemerintah Indonesia memanggil Duta Besar Indonesia di Arab Saudi untuk berkonsultasi. Hingga akhirnya, pemerintah Indonesia mengumumkan moratorium pengiriman TKI ke Saudi, yang selama ini menjadi tujuan kerja ratusan ribu TKI.

Saudi GazetteAFP | Detikcom
no image
  • Open ID Comments
  • Facebook Comments
Top