Pengadilan Arab Saudi memvonis
mati seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai pembantu
rumah tangga. TKI ini dinyatakan bersalah atas pembunuhan anak
majikannya yang berusia 4 tahun.
"PRT tersebut dijerat dakwaan
memenggal kepala anak perempuan tersebut dengan sebuah golok ketika
majikannya sedang pergi kerja dan kakak perempuan korban sedang
sekolah," demikian seperti diberitakan surat kabar setempat, Saudi Gazette dan dilansir AFP, Senin (18/3/2013).
Menurut surat kabar tersebut,
vonis mati dijatuhkan dalam persidangan yang digelar otoritas Saudi pada
Senin (18/3) waktu setempat. Tidak disebutkan lebih lanjut identitas
TKI ini. Juga tidak disebutkan motif pembunuhan keji itu.
Namun Saudi Gazette yang
berbahasa Inggris ini menyebut korban bernama Tala Al-Shehri dan
pembunuhan ini terjadi di kota Yanbu pada September 2012 lalu.
Masih menurut Saudi Gazette,
sebelum divonis mati, wanita Indonesia itu juga telah divonis 8 bulan
penjara dan hukuman cambuk sebanyak 200 kali atas percobaan bunuh diri
yang dilakukannya beberapa saat usai melakukan pembunuhan tersebut.
Orangtua korban atau majikan si
PRT menolak untuk mengampuninya dan mengganti hukumannya dengan membayar
uang diyat, semacam restitusi untuk mengganti nyawa korban.
Selama ini, tidak sedikit TKI
yang bekerja di Arab Saudi terjerat kasus hukum dan divonis mati. Pada
Juni 2011 lalu, seorang TKI bernama Ruyati binti Sapubi (54) dihukum
pancung setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya.
Akibat eksekusi mati ini,
pemerintah Indonesia memanggil Duta Besar Indonesia di Arab Saudi untuk
berkonsultasi. Hingga akhirnya, pemerintah Indonesia mengumumkan
moratorium pengiriman TKI ke Saudi, yang selama ini menjadi tujuan kerja
ratusan ribu TKI.
Saudi Gazette| AFP | Detikcom