Siswi berusia 12 tahun yang berasal dari Maroko, namun bersekolah di kota Frankfurt, Jerman selatan, telah menolak untuk mengambil bagian dalam pelajaran berenang.
Dia mengajukan untuk diberikan hak untuk melewatkan kelas renang. Pengacaranya mengatakan bahwa menurut al-Qur'an, dia tidak hanya dilarang menunjukkan auratnya di hadapan anak laki-laki, tetapi juga dilarang untuk melihat aurat mereka. Sebuah pengadilan administratif di Kassel, Jerman bagian barat, menolak permohonannya. Dikatakan dalam keputusan tersebut bahwa ia bisa memakai baju renang "full-body" yang dikenal sebagai "burkini" dan sudah digunakan oleh beberapa siswi di sekolahnya yang akan cukup untuk menjamin "kebebasan beragamanya".
Keluarga siswi tersebut telah memilih untuk tinggal di Jerman di mana kelas renang campuran adalah suatu norma, ujar pengadilan. Salah satu tujuan dari sistem sekolah adalah untuk mempromosikan "integrasi dan toleransi", tambah pernyataan pengadilan. (haninmazaya/arrahmah.com)
0 comments:
Post a Comment
komentar anda...