jilbab |
Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo mengeluarkan peraturan gubernur
(pergub) kepada Rumah Sakit se-Jawa Tengah tentang larangan menggunakan
jilbab panjang tentang “Pengaturan Pemakaian Jilbab” di lingkungan Rumah
Sakit. Peraturan tersebut tentu meresahkan masyarakat muslim.
Larangan menggunakan jilbab panjang tersebut sampai pada Ketua MUI Solo,
Prof. Dr. dr. KH. Zaenal Arifin Adnan yang menerima pengaduan sejumlah
karyawan muslimah RS di Solo. Peraturan gubernur tersebut menyangkut
hukum SARA.
Bibit Waluyo, Gubernur Jawa tengah |
Mengenakan jilbab adalah bagian dari perintah agama Islam. Melarang
menggunakan jilbab sama saja dengan tidak menganggap Islam ada di
Indonesia.
Menurut Prof. Zaenal, seharusnya Bibit Waluyo selaku Gubernur Jawa
Tengah seharusnya tidak membuat peraturan yang aneh-aneh dan meresahkan
masyarakat muslim.
Semestinya, Bibit terbuka kepada semua lapisan masyarakat, bukan malah
menyerang salah satu simbol agama Islam terkait masalah pemakaian
jilbab.
“Kebijakan Gubernur itu sangat tidak popular. Mau Pilgub kok malah bikin
resah masyarakat. Itukan malah menjatuhkan elektabilitas dia sendiri,”
jelasnya.
“MUI mendapat laporan dari beberapa karyawati, rencanaya kita akan
lakukan investigasi, lobi-lobi dan menasehati pihak Rumah Sakit. Kalau
itu benar, maka MUI menghimbau kepada pihak Rumah Sakit agar tidak
membuat peraturan yang menjurus ke SARA,” himbaunya.
MUI Solo Tegas Menolak
MUI Solo beserta Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Surakarta dengan
tegas menyatakan menolak surat edaran dari Gubernur Jateng tentang
Pelarangan Jilbab besar bagi PNS.
MUI juga tidak akan tinggal diam jika benar ada karyawan atau PNS di
instansi terutama rumah sakit yang terkena sanksi akibat edaran
tersebut.
“Mengenai edaran Gubernur soal larangan jilbab besar, MUI Solo akan
melawan seandainya ada karyawan khususnya di Rumah Sakit jika ada yang
terkena Sanksi atau Surat Peringatan,” kata Sekjen DSKS Ustad Aris
Munandar Al Fatah seperti dilansir Muslimdaily.net, Jumat 30 Maret 2013.
Menurut Aris Munandar Al Fatah, surat edaran dari Gurbernur dianggap sudah meresahkan kalangan tokoh Islam di Solo.
Bukan yang Pertama
Kasus pelarangan menggunakan jilbab oleh pejabat publik, tidak hanya
menghantui warga Jawa Tengah, melainkan juga di daerah lain.
Februari 2012 yang lalu, DPRD Surabaya menerima laporan dari beberapa
karyawan dan karyawati di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan
Teknik Komputer (Stikom) yang mengadu atas larangan mengenakan busana
muslim (jilbab) di sekitar kampus.
Selain itu, pada tahun yang sama, di Cirebon sekolah Geeta International School juga melarang siswanya menggunakan jilbab.
(voa-i/pkspiyu/muslimdaily/dakwatuna)