London – : Jaringan Pembela Hak-Hak Tawanan Palestina di Eropa mengungkapkan kekhawatirannya atas undang-undang anti terorisme yang sedang digodok untuk mendapat persetujuan dari dewan Knesset Israel. Undang-undang ini merupakan pengganti dari undang-undang darurat yang sebelumnya berlaku. Dalam UU ini, kalangan intelijen Zionis mempunyai andil terbesar dalam pelanggaranya terhadap HAM dalam menentukan kretirea serta upaya penanggulangan terorisme yang mendapat sambutan dari dunia internasional. Disebutkan ada sejumlah kekhawatiran dibalik draft UU ini yang tentu sangat merugikan terutama bagi bangsa Palestina, baik yang berada di Tepi Barat maupun Jalur Gaza atau wilayah Palestina jajahan 48. Selain itu, yang menjadi bidikan UU ini adalah sejumlah organisasi atau perorangan yang bekerja untuk masalah Palestina. Dengan UU ini, pihak berwenang diizinkan menahan orang yang dicurigai selama 96 jam, sebelum diajukan ke hakim. Adapun orang yang sudah menjadi tersangka melakukan tindak terorisme, bisa ditahan selama 30 hari dan boleh menginterogasi tersangka di luar pengadilan tanpa pendampingan pengacara dalam jangka waktu yang lama. Terkait dengan penangkapan administratif, jaringan ini mengatakan, undang-undang tersebut menegaskan tentang konstitusionalnya penahanan administratif dan memberikan kewenangan bagi Israel terutama menteri pertahanan untuk menerapkan jam malam atau larangan bagi gerakan atau orang yang dicurigai. Menerapkan tahanan kota atau negara kepada siapa yang mereka curigai dalam waktu lama. Sementara vonis terendah bagi pelaku terorisme adalah 40 tahun. (asy) PIP |
Badan HAM Eropa: Israel Berupaya Legalisasi Penahan Administrastif
- Title : Badan HAM Eropa: Israel Berupaya Legalisasi Penahan Administrastif
- Date : 6/19/2013 02:52:00 am
- Labels : palestina