BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut Hasbi (17), sepuluh tahun penjara, denda Rp 100 juta atau bisa diganti dengan hukuman tambahan (subsider) enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti memerkosa dan menganianya keponakan tirinya, Diana (6) bersama Amiruddin (belum dituntut), sehingga korban tewas di Gampong Peulanggahan, Banda Aceh, pada suatu malam akhir Maret 2013.
Jaksa Mukhzan SH dan Endy Ronaldi SH membacakan tuntutan itu dalam sidang lanjutan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (17/6) siang.
Seusai sidang, Mukhzan yang ditanyai Serambi mengatakan, tuntutan ini sudah maksimal terhadap anak, karena perbuatannya terbukti dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan subsider tentang perlindungan anak.
Mukhzan menyebutkan, tidak ada hal-hal meringankan dari perbuatan terdakwa Hasbi, melainkan banyak hal memberatkan, termasuk keterangannya yang berbelit-belit. Misalnya, saat disidik polisi, Hasbi mengaku memerkosa korban, kemudian mencekiknya karena Diana melawan saat diperkosa Amiruddin di semak-semak Gampong Peulanggahan, sebelum korban meninggal dan dibuang di sana.
“Isi BAP polisi menjadi dakwaan JPU, tetapi saat pemeriksaan Amiruddin (28) sebagai saksi, Hasbi membantah ikut terlibat. Ia katakan pengakuannya saat di kepolisian karena dia dipaksa Amiruddin. Kemudian, saat pemeriksaannya pada sidang mendatang, Hasbi sudah mengakui keterlibatannya seperti di dakwaan. Keterangannya yang berbelit-belit juga menjadi pertimbangan sebagai hal yang memberatkan terdakwa,” kata Mukhzan.
Bahkan, kata Mukhzan, seusai JPU menuntut terdakwa Hasbi sepuluh tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara karena perbuatannya terbukti seperti didakwakan, ia kembali membantah fakta hukum keterlibatannya seperti itu, meski tuntutan itu diterimanya. Menurutnya, yang benar ia mengaku memerkosa, kemudian mencekik Diana saat diperkosa Amiruddin dalam rumah Amiruddin di Gampong Peulanggahan, kemudian jenazah korban dibuang ke semak-semak gampong itu.
“Karena itu pengakuan setelah tuntutan, maka tidak dianggap lagi sebagai fakta persidangan untuk Hasbi. Yang penting dia mengakui memerkosa dan menganiaya sehingga korban kehilangan nyawa. Tetapi pengakuan terbaru Hasbi itu tetap akan diuji lagi dalam persidangan terhadap Amiruddin,” ujarnya.
Mukhzan menambahkan, pengacara terdakwa Hasbi dari LBH Anak Aceh, Rudi SH tak mengajukan lagi pembelaan tertulis, melainkan hanya meminta keringanan hukuman seringan-ringannya secara lisan. Karena itu, majelis hakim diketuai Ainal Mardhiah SH dibantu hakim anggota Makaroda Hafat MH dan Mukhtar Amin SH memutuskan sidang berikutnya terhadap Hasbi dengan agenda putusan, dilanjutkan Rabu (19/6) beso.
Ketika vonis besok, barulah sidang itu dinyatakan terbuka untuk umum. Kemudian pada hari yang sama Hasbi juga akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang Amiruddin yang masih tertutup.
Kemarin, seperti biasa, orang tua Diana, Mawardi (39) yang sudah sepuluh tahun tak bisa melihat karena glukoma ikut hadir ke sidang didampingi bibi dan seorang tetangganya.
Seperti diberitakan, Diana diperkosa dan dibunuh Hasbi bersama Amiruddin. Jenazah korban ditemukan di semak dekat tanggul kawasan Peulanggahan, 27 Maret 2013. Delapan hari sebelumnya kedua terdakwa membawa jalan-jalan Diana ke Taman Sari, Banda Aceh.
Karena tak membawa pulang Diana, kedua terdakwa juga diamankan di Mapolsek Kutaraja, sebelum akhirnya kasus ini terungkap. Amiruddin juga sudah pernah dihukum karena memerkosa dan membunuh bocah di Banda Sakti, Lhokseumawe, Desember 2004. (sal)
serambi