Hebron – : Pada 19 April lalu, chanel dua
televisi Zionis menyiarkan sebuah laporan aksi penangkapan anak-anak
Palestina dari kamp pengungsi al Arub di utara Hebron yang usia mereka
tidak lebih dari 13 tahun. Dalam rekaman tersebut nampak para serdadu
Zionis menyusup di antara gang-gang kamp pengungsi sampai mereka tiba di
rumah seorang bocah bernama Ahmad Jawabira.
Dalam laporan tersebut Ahmad Jawabirah meminta tolong kepada
serdadu Zionis agar tidak menangkapnya karena dia akan mengikuti ujian
sekolah di hari kedua, kalau tidak ikut dia bisa di-DO. Meski demikian
serdadu Zionis tetap menangkapnya, memborgol dan menyekap kedua matanya
tanpa peduli dengan ujian dan usia anak-anaknya.
Setelah itu pada bulan Mei pasukan penjajah Zionis menangkap
seorang bocah bernama Wadi Musawadah berusia 5 tahun dari Hebron. Hal
ini memicu protes HAM dan dinilai merusak moral entitas Zionis. Masalah
ini mendorong komandan wilayah tengah militer Zionis, Nissan Alon,
mengeluarkan keputusan militer kepada para prajuritnya agar tidak
menangkap anak yang berusia kurang dari 12 tahun.
Namun keputusan Alon tersebut seakan lenyap bagai tertiup
angin di tengah-tengah operasi penangkapan terhadap puluhan anak
Palestina setiap bulannya di Silwan, kamp pengungsi al Arub, Qalindia
dan yang lainnya tanpa peduli dengan hukum internasional dan
piagam-piagam HAM.
Gurubesar Demografi dan HAM di Universitas al Quds, Dr. Ala
Muhammad Misri, menilai pasukan penjajah Zionis gencar melakukan operasi
penangkapan terhadap anak-anak Palestina tanpa peduli dengan
perjanjian-perjanjian internasional yang melarang penangkapan anak dan
penututan atas mereka.
Dia menegaskan bahwa entitas Zionis telah melanggar HAK dalam
banyak sisi khususnya pada anak-anak yang mereka tangkap dan mereka
adili. Sejak meletus intifadhah al Aqsha tahun 2000 sampai sekarang,
pasukan penjajah Zionis telah menahan 9000 anak di bawah 18 tahun dari
total 75 ribu aksi penangkapan di wilayah Palestina.
Dia menjelaskan, menurut piagam HAM anak internasional yang
ditandatangani tahun 1990, menegaskan tidak boleh menangkap dan
mengadili anak di bawah 18 tahun. Otoritas penjajah Zionis adalah
satu-satunya negara di dunia yang melanggar hukum internasional ini.
Aktivis HAM Palestina, Fuad Khafash, menegaskan bahwa penjajah
Zionis meningkatkan operasi penangkapan anak-anak di wilayah Palestina
khususnya setelah peristiwa di kamp pengungsi Qalindia yang
mengakibatkan tiga pemuda Palestina gugur.
Sampai saat ini, jumlah anak-anak Palestina yang masih
mendekam di dalam penjara Zionis sebanyak 220 anak. Sampai saat ini
masyarakat internasional belum bergerak terhadap pelanggaran hukum
internasional yang dilakukan penjajah Zionis ini. Buktinya adalah
laporan komisi anak PBB yang dikeluarkan pada Maret 2013 sama sekali
tidak ada kecaman yang ditujukan kepada penjajah Zionis atas
praktek-praktek brutalnya terhadap anak-anak Palestina. Namun hanya
ungkapan, “Hendaknya ‘Israel’ memperhatikan perlakuannya terhadap
anak-anak.”
Sejak awal tahun ini pasukan penjajah Zionis telah
meningkatkan operasi penangkapan terhadap anak-anak Palestina di
berbagai wilayah Tepi Barat dan al Quds. Sejak awal tahun ini pasukan
penjajah Zionis telah menangkap 96 anak dari Silwan, 70 dari kamp
pengungsi al Arub, 64 anak dari kamp pengungsi Qalindia, 32 anak dari
Ramallah dan desa sekitarnya, ditambah penangkapan lebih dari 63 anak di
wilayah utara Palestina. (asw)infopalestina