brat ipoh :D

Latest News

Parkir Rp 2 Ribu/Jam, Pengelola Wajib Ganti Kendaraan Hilang

Petugas parkir menyobek karcis (fikri/detikcom)


 Jakarta Masyarakat jangan segan menuntut hak-haknya apabila mendapati layanan tidak maksimal oleh pengelola parkir. Meski tarif parkir Rp 2 ribu per jam, tetapi kewajiban pengelola parkir bertanggung jawab atas semua yang terjadi di area parkir. Termasuk hilangnya kendaraan yang dijaga pengelola.

"Sebetulnya persoalan mudah, orang membayar parkir di Jakarta Rp 2 ribu per jam. Alangkah baiknya pengelola parkir mengasuransikan kendaraan yang diparkirkan," kata anggota Komisi VI DPR, Ferrari Roemawi, dalam diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Dengan premi asuransi dari Rp 2 ribu per jam itu, maka apabila ada kehilangan kendaraan di tempat parkir, masyarakat langsung mendapat ganti rugi. Tidak perlu harus menggugat lewat pengadilan karena waktunya sangat lama.

"Jika terjadi sesuatu (jika terjadi kehilangan) maka asuransi yang meng-cover. Karena kalau tidak akan menyusahkan perusahaan parkir juga," kata Ferrari.

Dengan sistem asuransi ini maka tidak ada alasan bagi pengelola parkir mangkir dari kewajiban mengganti kendaraan yang hilang. Hal ini juga tidak bisa menjadi dalih pengelola untuk menaikkan tarif parkir yang telah berlaku.

"Jangan konsumen lagi yang membayar asuransi. Dari Rp 2 ribu/jam, itu harus sudah termasuk untuk asuransi," papar Ridwan.

Kasus hilangnya mobil di tempat parkir nyaris terjadi setiap hari. Namun hanya sedikit yang mau menggugat ke pengadilan. Masyarakat enggan berurusan dengan hukum karena ada peraturan sepihak dari pengelola yaitu kendaraan hilang/rusak ditanggung pemilik.

Kasus yang terakhir adalah hilangnya mobil milik melda Wijaya yaitu Isuzu Panther bernopol B 8328 TH berserta barang di dalamnya. Asuransi sudah mengganti mobil tersebut. Sedangkan untuk barang yang hilang, Imelda mengajukan gugatan ganti rugi dan dimenangkan di tiga tingkatan peradilan. Namun setelah menunggu 5 tahun, pengelola parkir belum mau membayar ganti rugi Rp 26 juta.

(asp/nvt) detik
no image
  • Open ID Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

komentar anda...

Top