Pembelaan pun datang dari Korps Bhayangkara. Menurut Boy, ha-hal yang berkaitan dengan pembentukan Densus datangnya dari undang-undang.
"Tahun 2003 setelah bom Bali. Perppu diangkat menjadi UU no 15 tahun 2003 adalah peraturan resmi dalam hukum positif negara dibentuknya Densus. Kekerasan yang terjadi itu (bom Bali) disebut dengan teror. Polri yang dimandatkan untuk melaksanakan UU di negara kita," bantah Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Bahkan Boy menjawab ketika salah seorang peserta diskusi memintanya untuk bersumpah atas nama Tuhan.
"Demi Allah Densus tidak dibiayai oleh asing bukan oleh asing, itu dari APBN ada di dipa Polri. Saya tidak tahu yang di Da'i setahu saya tidak ada," tegasnya.
merdeka.com