TERSANGKA penembakan caleg PNA Faisal dijejerkan sesaat di luar ruang tahanan Mapolda Aceh, Rabu (28/5) untuk wawancara dengan wartawan. SERAMBI/MURSAL ISMAIL |
Barmawi dan Brigadir Husaini menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambi di luar ruang tahanan Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (28/5). Kedua orang ini serta delapan lelaki lainnya kini ditahan di Mapolda Aceh atas kasus penembakan caleg PNA, Faisal (40) di kawasan Gunong Seumancang, Aceh Selatan, Minggu malam, 2 Maret 2014. Motifnya karena Faisal dianggap memprovokasi warga untuk mendemo pengajian itu setelah dinyatakan sesat oleh MPU.
“Ya, bisa dikatakan saya memerintahkan perampokan itu, tetapi tak berhasil karena Allah tak mengizinkan. Ini semua kami lakukan karena terpaksa untuk melawan fitnah atas fatwa MPU yang menyatakan aliran kami sesat. Kami memerlukan dana untuk melawan fitnah ini, misalnya untuk membayar pengacara demi membela ajaran Islam yang kami ajarkan,” kata Barmawi yang mengenakan sebo dan baju tahanan Polda Aceh.
Barmawi mengatakan tak bisa menerima fatwa MPU Aceh tertanggal 28 Februari 2013 yang menyatakan ilmu yang diajarkan di dayah yang dipimpinnya sesat. Barmawi juga menganggap fitnah klaim yang menyebutkan dirinya (dan ajarannya) tak pernah shalat berjamaah, shalat Jumat, dan melakukan shalat hanya cukup dengan niat saja. “Begitu juga isu dirinya bersemedi di kubangan menggunakan bahan ayam potong, benang tujuh helai, dan sebagainya, itu juga bohong,” kata Barmawi.
“Itu semua benar-benar fitnah. Kami sama seperti dayah lain, yaitu mengajarkan kitab dan akhlak. Kalau yang kami ajarkan dinilai menyimpang, semestinya MPU Aceh memberitahu dan menasihati. Kalau kami melawan, silakan diproses. Bukan langsung mengeluarkan fatwa seperti ini, tak cocok orang tua (MPU) seperti itu,” ucap Barmawi.
Barmawi juga mengakui karena tak terima pengajian mereka didemo warga didalangi oleh Faisal, ia juga terpaksa memerintahkan tembak caleg PNA itu. “Itu memang ketelanjuran kita untuk menghentikan fitnah terhadap kami,” ujar Barmawi.
Sedangkan soal penembakan oleh kelompok Barmawi, yaitu tersangka Nasrullah, Ali Kasri, dan Muhammad Yahya di Jalan Guhang, Blang Pidie, 15 Maret 2014, diakui Barmawi itu semata-mata untuk pengalihan isu yang seakan-akan kasus pemberondongan Faisal dan penembakan posko PNA ini ada keterkaitan soal politik.
Pengakuan hampir sama disampaikan Brigadir Husaini. Pria ini mengakui sudah enam tahun bergabung di pengajian itu. Berawal dari dirinya yang merasa sakit seperti hilang ingatan karena dugaan diguna-guna, berangsur-angsur bisa disembuhkan Barmawi. Ia juga merasa terdorong untuk menembak Faisal karena pria itu telah memprovokasi warga terhadap pengajian mereka.
“Untuk perampokan BRI, saya minta izin Tgk Bar, beliau iyakan. Ya kami perlu dana untuk mencari pengacara guna membela pengajian kami yang sudah difatwakan sesat oleh MPU,” ujar Husaini yang dalam wawancara ini didampingi Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Aceh, Kombes Pol M Natsir Jakfar didampingi beberapa anggota polisi.
Seperti diketahui, pada 16-17 Mei 2014 tim gabungan polisi menangkap delapan orang secara terpisah di Aceh Selatan, termasuk Barmawi. Semuanya diduga terlibat penembakan Faisal. Kemudian pada 23 Mei 2014, dua tersangka dari kelompok ini, yaitu Nasrullah dan Kasri menyerahkan diri ke polisi. Kini Barmawi dan sembilan santrinya, termasuk dua oknum polisi, yaitu Brigadir Husaini dan Brigadir Alhadi masih diamankan di Mapolda Aceh. (sal) tribunnews