1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
ternyata kendaraan ini berada di urutan pertama kendaraan yang mendapat prioritas khusus.
Artinya kendaraan yang lainnya harus mengalah apabila kendaraan ini lewat.
2. Ambulan yang mengangkut orang sakit.
ternyata ambulan berada di urutan kedua kendaraan yang mendapat prioritas khusus.
Masih dibawah mobil pemadam kebakaran.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
kendaraan ini berada diposisi ketiga.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia .
wah, ternyata kendaraan ini malah berada di posisi ke empat. masih dibawah ketiga kendaraan diatas.
Jadi kalau bertemu ketiga kendaraan diatas, kendaraan ini yang harus mengalah dong.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara .
wah, ternyata kendaraan ini berada diposisi kelima, saya tahunya malah kendaraan ini berada diposisi pertama. Apalagi waktu lihat Presiden Obama ke Jakarta, kayaknya gak ada yang boleh lewat jalan tempat Pak Presiden lewat.
6. Iring-iringan pengantar jenazah .
kendaraan ini berada diposisi keenam
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
kendaraan ini berada diposisi ketujuh
Pada UU tadi juga dijelaskan ada sanksinya bagi pengguna jalan yang tidak memberi kesempatan kepada kendaraan2 prioritas yang isinya “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
Wah ternyata ada sanksinya lohhh…