SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pasangan nonmuhrim penduduk asal Nagan Raya, ditangkap warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan pada Minggu (1/1/2012) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di desa setempat. Pasangan mesum itu bernama Leg (26), buruh sebuah perusahaan warga Kecamatan Kuala, sedangkan Yul (23), mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Meulaboh penduduk Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Berdasarkan keterangan diperoleh Serambinews.com, pasangan tersebut sudah dicurigai warga Ujong Baroh sejak Jumat lalu saat keduanya berada di dalam satu rumah di mana selama ini Yul menetap, yakni rumah familinya. Sedangkan pemilik rumah sudah beberapa hari terakhir berada di Banda Aceh sehingga rumah hanya tinggal Yul sendiri.
Keduanya sudah pernah sekali melakukan hubungan terlarang dan rencana akan kembali 'berlayar' kedua kalinya. Namun perbuatan haram itu sudah diintai warga sehingga sekitar pukul 01.00 WIB malam beberapa terompet tahun baru disuarakan, puluhan warga menggerebek rumah itu sehingga mendapati keduanya dalam satu rumah usai melakukan perbuatan terkutuk.
Lalu warga yang emosi sempat memberikan pelajaran sehingga keduanya akhirnya diserahkan ke petugas Wilayatul Hisbah (WH). Hingga Minggu sore kemarin, pasangan ini masih di Kantor Keuchik yakni rapat adat desa, yakni desa selain mengembalikan keduanya kepada masing-masing keluarga juga akan dikenakan hukum adat gampong bayar denda.
Kepala Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat, Drs Jon Aswir didampingi Danops WH, T Abdurrazak kepada mengatakan, pasangan yang ditangkap pada malam tahun baru itu melanggar qanun syariat Islam dan kasus itu kembali diserahkan ke desa yakni diselesaikan hukum adat. “Keduanya sudah menyatakan diri akan menikah yang dihadiri oleh kedua pihak keluarga di kantor desa, pasangan itu keduanya sudah kita serahkan kembali ke desa,” ujarnya.(*)
Berdasarkan keterangan diperoleh Serambinews.com, pasangan tersebut sudah dicurigai warga Ujong Baroh sejak Jumat lalu saat keduanya berada di dalam satu rumah di mana selama ini Yul menetap, yakni rumah familinya. Sedangkan pemilik rumah sudah beberapa hari terakhir berada di Banda Aceh sehingga rumah hanya tinggal Yul sendiri.
Keduanya sudah pernah sekali melakukan hubungan terlarang dan rencana akan kembali 'berlayar' kedua kalinya. Namun perbuatan haram itu sudah diintai warga sehingga sekitar pukul 01.00 WIB malam beberapa terompet tahun baru disuarakan, puluhan warga menggerebek rumah itu sehingga mendapati keduanya dalam satu rumah usai melakukan perbuatan terkutuk.
Lalu warga yang emosi sempat memberikan pelajaran sehingga keduanya akhirnya diserahkan ke petugas Wilayatul Hisbah (WH). Hingga Minggu sore kemarin, pasangan ini masih di Kantor Keuchik yakni rapat adat desa, yakni desa selain mengembalikan keduanya kepada masing-masing keluarga juga akan dikenakan hukum adat gampong bayar denda.
Kepala Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat, Drs Jon Aswir didampingi Danops WH, T Abdurrazak kepada mengatakan, pasangan yang ditangkap pada malam tahun baru itu melanggar qanun syariat Islam dan kasus itu kembali diserahkan ke desa yakni diselesaikan hukum adat. “Keduanya sudah menyatakan diri akan menikah yang dihadiri oleh kedua pihak keluarga di kantor desa, pasangan itu keduanya sudah kita serahkan kembali ke desa,” ujarnya.(*)
Editor : arif
tribunnews
0 comments:
Post a Comment
komentar anda...