Untuk Mengaku Granat Rumah Petinggi PA
LHOKSEUMAWE - Adnan Nur (43), terdakwa kasus penggranatan rumah Hamdani, petinggi Partai Aceh (PA) menyatakan polisi memaksa dirinya untuk mengaku sebagai pelempar granat ke rumah itu pada 19 September 2011. PNS Setdakab Aceh Utara itu juga mengaku dirinya terpaksa meneken Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Lhokseumawe karena dipukul mukanya dengan sandal oleh polisi dan diancam tembak di kaki.
Keterangan tersebut dibeberkan Adnan ketika majelis hakim meminta keterangan dirinya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (14/2). Terdakwa masuk ke ruang sidang bersama pengacaranya Heliana SH sesaat sebelum ketua majelis Inrawaldi SH didampingi dua hakim anggota Azhari SH dan Teuku Syarafi SH masuk ke tempat sidang. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Ferdiansyah SH serta sejumlah pengunjung.
Terdakwa yang mengenakan baju koko putih, celana jeans dan sandal jepit langsung duduk di kursi pesakitan. Tak seperti biasanya, sidang kali ini dipenuhi pengunjung. Awalnya, majelis menanyakan keterlibatan Adnan dalam kasus itu karena dalam BAP di polisi tertulis bahwa terdakwa terlibat bersama Anurullah alias Andro yang kini buron melempar granat ke rumah Hamdani.
Namun, hakim menyatakan tak menemukan bukti tentang keterlibatan Adnan dalam pelemparan granat ke rumah Hamdani. “Jadi kenapa juga ada keterangan kamu dalam BAP bahwa kamu ikut membantu Anurullah melempar granat. Dalam BAP juga ditulis kamu didampingi pengacara saat diperiksa polisi,” tanya hakim ke terdakwa.
Lalu, terdakwa dengan tenang menjawab dirinya tidak didampingi pengacara ketika diperiksa polisi. Adnan juga menyatakan dirinya dipaksa oleh polisi untuk mengaku melempar granat dan meneken berita acara. “Saya dipukul tiga polisi supaya mengaku, padahal saya tak terlibat. Karena dipaksa dan diancam tembak pada kaki oleh polisi saat pemeriksaan, sehingga saya mengaku dan meneken berita acara,” jelas Adnan.
Mendengar pengakuan terdakwa, pengunjung sidang tercengang. Bahkan, Muhammad Idrus, abang Adnan yang hadir ke sidang terus bergumam mengeluarkan ungkapan kekecewaan terhadap fakta persidangan. Dalam sidang itu, hakim anggota Azhari sempat menegur pengunjung sidang agar menurunkan kaki di bangku depan. Sebelum sidang ditutup, hakim anggota lainnya Teuku Syarafi juga bertanya kepada terdakwa apakah mencabut keterangan dalam BAP atau tidak. “Ya majelis, saya cabut keterangan dalam BAP,” katanya. Lalu sidang ditunda hingga Selasa (21/2) mendatang.(c37)
LHOKSEUMAWE - Adnan Nur (43), terdakwa kasus penggranatan rumah Hamdani, petinggi Partai Aceh (PA) menyatakan polisi memaksa dirinya untuk mengaku sebagai pelempar granat ke rumah itu pada 19 September 2011. PNS Setdakab Aceh Utara itu juga mengaku dirinya terpaksa meneken Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Lhokseumawe karena dipukul mukanya dengan sandal oleh polisi dan diancam tembak di kaki.
Keterangan tersebut dibeberkan Adnan ketika majelis hakim meminta keterangan dirinya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (14/2). Terdakwa masuk ke ruang sidang bersama pengacaranya Heliana SH sesaat sebelum ketua majelis Inrawaldi SH didampingi dua hakim anggota Azhari SH dan Teuku Syarafi SH masuk ke tempat sidang. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Ferdiansyah SH serta sejumlah pengunjung.
Terdakwa yang mengenakan baju koko putih, celana jeans dan sandal jepit langsung duduk di kursi pesakitan. Tak seperti biasanya, sidang kali ini dipenuhi pengunjung. Awalnya, majelis menanyakan keterlibatan Adnan dalam kasus itu karena dalam BAP di polisi tertulis bahwa terdakwa terlibat bersama Anurullah alias Andro yang kini buron melempar granat ke rumah Hamdani.
Namun, hakim menyatakan tak menemukan bukti tentang keterlibatan Adnan dalam pelemparan granat ke rumah Hamdani. “Jadi kenapa juga ada keterangan kamu dalam BAP bahwa kamu ikut membantu Anurullah melempar granat. Dalam BAP juga ditulis kamu didampingi pengacara saat diperiksa polisi,” tanya hakim ke terdakwa.
Lalu, terdakwa dengan tenang menjawab dirinya tidak didampingi pengacara ketika diperiksa polisi. Adnan juga menyatakan dirinya dipaksa oleh polisi untuk mengaku melempar granat dan meneken berita acara. “Saya dipukul tiga polisi supaya mengaku, padahal saya tak terlibat. Karena dipaksa dan diancam tembak pada kaki oleh polisi saat pemeriksaan, sehingga saya mengaku dan meneken berita acara,” jelas Adnan.
Mendengar pengakuan terdakwa, pengunjung sidang tercengang. Bahkan, Muhammad Idrus, abang Adnan yang hadir ke sidang terus bergumam mengeluarkan ungkapan kekecewaan terhadap fakta persidangan. Dalam sidang itu, hakim anggota Azhari sempat menegur pengunjung sidang agar menurunkan kaki di bangku depan. Sebelum sidang ditutup, hakim anggota lainnya Teuku Syarafi juga bertanya kepada terdakwa apakah mencabut keterangan dalam BAP atau tidak. “Ya majelis, saya cabut keterangan dalam BAP,” katanya. Lalu sidang ditunda hingga Selasa (21/2) mendatang.(c37)
0 comments:
Post a Comment
komentar anda...