brat ipoh :D

Latest News

Harga Satu Kursi di SMA Negeri Rp 5 - Rp 20 Juta

siswa.jpg 
 
MEDAN - Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Medan masih menjadi ajang jual beli kursi yang diduga dibanderol pihak sekolah sekitar Rp 5 juta sampai Rp 20 juta per siswa.


Hal ini merupakan hasil investigasi Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA-SMK yang dipaparkan di Sekretariat Sahdar, Rabu (11/7).


Menurut salah satu staf Sahdar yang ikut dalam investigasi, Riyan Rangga Hidayat, jual beli kursi dalam PPDB melibatkan agen atau calo yang menghubungkan orangtua calon siswa dengan sekolah.


Melalui calo, orang tua dihubungkan ke ‘orang dalam’ di sekolah. Dengan membayar sejumlah uang, kemudian ada pula yang meminta backing dari oknum pejabat Dinas Pendidikan. Menurutnya, jika calon siswa punya saudara yang menjadi guru di sekolah yang dituju, maka harganya bisa lebih miring. 


Riyan yang waktu itu sedang berpura-pura mendaftarkan adiknya bahkan sempat kaget sewaktu menginvestigasi di SMAN 3. Di areal parkir sepeda motor ia bertemu dengan juru parkir yang menanyakan apakah ia sudah berhasil mendaftar.


“Dia tanya ke saya apakah sudah berhasil mendaftar? Dia bilang, kalau tidak berhasil jalur UN, coba saja jalur bina lingkungan. Kalau tidak bisa juga, tanya orang dalam. Rp 10 juta, katanya. Semua orang sudah tahu tentang ini (jual beli kursi). Tukang parkir pun tahu!” katanya.


Harga yang dikenakan per kursi bisa sangat bervariasi. Harga ini juga tergantung kedekatan dengan oknum di sekolah atau Dinas Pendidikan. Dari temuan Sahdar, harga per kursi berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 20 juta. Variasi harga ini juga tergantung pada level sekolah yang ingin diakses. Jika sekolah yang tergolong sangat favorit, harga bisa sangat tinggi, mencapai Rp 20 juta.


Temuan Sahdar di beberapa SMA di Kota Medan juga menujukkan bahwa harga kursi ini juga mensyaratkan nilai yang baik dari siswa. Dengan kata lain, untuk masuk ke sekolah, juga tidak bisa hanya mengandalkan nilai, atau uang saja. Jual beli kursi akan lebih memudahkan pihak sekolah jika pihak pembeli (calon siswa) mempunyai nilai yang bagus dan membayar sesuai tarif. Hal ini menunjukkan kursi yang dimaksud memang benar-benar dijual, bahkan kepada siswa yang nilainya baik sekalipun.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Rajab Lubis belum bersedia dimintai keterangan tentang masalah ini.


Sumber : SERAMBINEWS.COM Tribunnews

no image
  • Open ID Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

komentar anda...

Top