Sekarang sudah menjadi trend, seorang terdakwa yang dalam kasus korupsi tiba-tiba berubah menjadi "Solihah" dengan beratributkan pakaian muslimah. Ada yang mengenakan kerudung dengan rambut masih terlihat namun ada juga yang menggunakan cadar yang hanya menyisakan mata saja.
Memakai pakaian muslimah adalah haks muslimah dan dijamin oleh UU. Namun penggunaan secara tiba-tiba sepertinya melecehkan muslimah yang sudah memakai jilbab. Ada kesan bahwa yang tertuduh adalah orang-orang yang berjilbab yang tentu saja adalah ciri khas dari kaum muslimin. Pakaian muslimah yang tertutup adalah suatu identitas yang membedakan orang lain. Tentu saja aktivis-aktivis Islam berbicara mengenai kecendrungan ini. Munarman salah satu aktivitas Islam memprotes kelakukan para terdakwa tersebut.
Jika memang seorang terdakwa dari dulu memang berjilbab maka ia boleh mengenakan jilbab. Ada kesan "munafik" dari para tersangka, terpidana, terdakwa, saksi dan lain-lain yang berkaitan dengan hukum
Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim Mahendradatta sangat menyayangkan atribut agama jika berada di peradilan. Ia menambhakan saat ini bahwa ada praktik pemberian pakaian putih dan kopiah. Kalau seperti ini caranya sama saja mendiskreditkan umat Islam yang memang pakaiannya bercirikan kopiah dan pakaian putih.
Karena Indonesia belum memiliki peraturan yang mengatur pakaian terdakwa karenanya praktik seperti itu menjadi lumrah. Ini menjadi kesempatan beberapa orang yang jahat untuk berlindung di balik pakaian karena biar bagaimanapun berpakaian muslim menjadikan seseorang tampak menjadi dipercaya atau seolah tidak ada rasa bersalah.
Kedepan harus ada aturan yang mengatur pakaian. Sebagai muslim juga saya tersinggung dengan mereka-mereka yang menodai agama. Pengadilan seharusnya memberikan mereka baju tahanan khusus seperti warna jinga, biru, atau hitam garis-garis putih. Baju ini juga bisa memberikan efek jera bagi penjahat.
Memakai pakaian muslimah adalah haks muslimah dan dijamin oleh UU. Namun penggunaan secara tiba-tiba sepertinya melecehkan muslimah yang sudah memakai jilbab. Ada kesan bahwa yang tertuduh adalah orang-orang yang berjilbab yang tentu saja adalah ciri khas dari kaum muslimin. Pakaian muslimah yang tertutup adalah suatu identitas yang membedakan orang lain. Tentu saja aktivis-aktivis Islam berbicara mengenai kecendrungan ini. Munarman salah satu aktivitas Islam memprotes kelakukan para terdakwa tersebut.
Jika memang seorang terdakwa dari dulu memang berjilbab maka ia boleh mengenakan jilbab. Ada kesan "munafik" dari para tersangka, terpidana, terdakwa, saksi dan lain-lain yang berkaitan dengan hukum
Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim Mahendradatta sangat menyayangkan atribut agama jika berada di peradilan. Ia menambhakan saat ini bahwa ada praktik pemberian pakaian putih dan kopiah. Kalau seperti ini caranya sama saja mendiskreditkan umat Islam yang memang pakaiannya bercirikan kopiah dan pakaian putih.
Karena Indonesia belum memiliki peraturan yang mengatur pakaian terdakwa karenanya praktik seperti itu menjadi lumrah. Ini menjadi kesempatan beberapa orang yang jahat untuk berlindung di balik pakaian karena biar bagaimanapun berpakaian muslim menjadikan seseorang tampak menjadi dipercaya atau seolah tidak ada rasa bersalah.
Kedepan harus ada aturan yang mengatur pakaian. Sebagai muslim juga saya tersinggung dengan mereka-mereka yang menodai agama. Pengadilan seharusnya memberikan mereka baju tahanan khusus seperti warna jinga, biru, atau hitam garis-garis putih. Baju ini juga bisa memberikan efek jera bagi penjahat.
0 comments:
Post a Comment
komentar anda...