brat ipoh :D

Latest News

Pemerintah Bisa Gugat Bendera GAM ke MA

6118 633352013357054 1227047812 n
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, Teuku Adnan Beuransyah, menyatakan Pemerintah Pusat berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait disahkannya Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi Bendera Aceh.
"Kalau misalnya pemerintah pusat tidak puas dengan itu, tidak dapat menerima, bisa menggugat ke Mahkamah Agung," kata dia usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat DPR dengan 22 Pemerintah Provinsi soal Daerah Otonom di Komisi II, Jakarta, Kamis (28/3/2013).
Menurut Beuransyah, Pemerintah Pusat memang punya hak mengoreksi pengesahan Bendera Aceh, namun dia menegaskan gugatan itu tidak bisa menghilangkan masalah yang ada di Aceh.
"Sebab begini, apa pun ceritanya, kita harus melihat perjuangan panjang rakyat Aceh dalam rangka memerdekakan Aceh 32 tahun. Itu bukan persoalan yang mengembalikan telapak tangan," terang Beuransyah.
Pria berusia 53 tahun itu menilai, semestinya Bendera Aceh tidak perlu diributkan. "Sekarang masalah apa yang perlu diributkan? Saya rasa tidak perlu diributkan, karena itu jelas bendera dan lambang bukan simbol kedaulatan," ungkap Beuransyah.
Bendera Aceh mulai dikibarkan di sejumlah tempat di Aceh sejak disahkan DPRD setempat. Sejumlah tempat di Aceh seperti di bekas rumah tempat tinggal petinggi GAM, almarhum Hasan Muhammad di Tiro, di Jalan Pemancar, Lamteumen Timur, Banda Aceh, bendera itu sudah berkibar, kemarin.
Beuransyah mengklaim semua Anggota Dewan Aceh setuju Bendera ini disahkan. "Dalam hal ini semua fraksi di DPR Aceh, semua setuju dan tidak satu pun yang menolak," ungkapnya.

Okezone | Aceh Shimbun
no image
  • Open ID Comments
  • Facebook Comments
Top