Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Aceh, Teuku Adnan Beuransyah, menyatakan Pemerintah Pusat berhak
mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait disahkannya Bendera Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) menjadi Bendera Aceh.
"Kalau misalnya pemerintah pusat tidak
puas dengan itu, tidak dapat menerima, bisa menggugat ke Mahkamah
Agung," kata dia usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat DPR dengan 22
Pemerintah Provinsi soal Daerah Otonom di Komisi II, Jakarta, Kamis
(28/3/2013).
Menurut Beuransyah, Pemerintah Pusat
memang punya hak mengoreksi pengesahan Bendera Aceh, namun dia
menegaskan gugatan itu tidak bisa menghilangkan masalah yang ada di
Aceh.
"Sebab begini, apa pun ceritanya, kita
harus melihat perjuangan panjang rakyat Aceh dalam rangka memerdekakan
Aceh 32 tahun. Itu bukan persoalan yang mengembalikan telapak tangan,"
terang Beuransyah.
Pria berusia 53 tahun itu menilai,
semestinya Bendera Aceh tidak perlu diributkan. "Sekarang masalah apa
yang perlu diributkan? Saya rasa tidak perlu diributkan, karena itu
jelas bendera dan lambang bukan simbol kedaulatan," ungkap Beuransyah.
Bendera Aceh mulai dikibarkan di
sejumlah tempat di Aceh sejak disahkan DPRD setempat. Sejumlah tempat di
Aceh seperti di bekas rumah tempat tinggal petinggi GAM, almarhum Hasan
Muhammad di Tiro, di Jalan Pemancar, Lamteumen Timur, Banda Aceh,
bendera itu sudah berkibar, kemarin.
Beuransyah mengklaim semua Anggota Dewan
Aceh setuju Bendera ini disahkan. "Dalam hal ini semua fraksi di DPR
Aceh, semua setuju dan tidak satu pun yang menolak," ungkapnya.
Okezone | Aceh Shimbun