– Berkembangnya isu pelarangan Polisi Wanita (Polwan) untuk memakai jilbab mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan. Cukup banyak anggota korps polisi wanita (polwan) yang ingin berseragam dengan memakai kerudung. Sayangnya, keinginan itu terbentur peraturan institusinya yang mengatur tentang penggunakan seragam polwan berkerudung/busana muslimah di luar Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Di Aceh, polwan diperbolehkan memakai kerudung karena daerah tersebut memiliki aturan tersendiri mengenai otonomi. Namun, di daerah lain belum ada aturan seperti itu.
Siti Noor Laila Ketua Komnas HAM menjelaskan pelarangan penggunaan jilbab bagi polisi wanita (polwan) muslim bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Lantaran setiap orang berhak menggunakan hal-hal yang berkaitan dengan agamanya masing-masing. “Penggunaan jilbab itu berkaitan dengan keyakinan yang dianut oleh sebuah agama. Jika penggunaan jilbab terhadap polwan dilarang, maka itu sudah melanggar HAM karena berkaitan dengan keyakinan,” (Republika.co.id, Sabtu 8/6 ).
Wacana keinginan para Polwan yang ingin memakai kerudung ditanggapi positif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI berjanji untuk memperjuangkan keinginan para polisi wanita (polwan) yang ingin mengenakan jilbab.
Kewajiban Muslimah
Ketika kita berbincang tentang para perempuan yang memeluk agama Islam, bagaimana keadaan mereka saat ini? Kehidupan mereka penuh dengan budaya-budaya non Islami yang semakin mendekatkan diri mereka pada kebiasaan kufur. Ironis memang, perempuan- perempuan yang mengaku Islam malah lebih bangga menggunakan busana ala selebritis dengan pakaian tanktop dan celana pendeknya. Mereka merasa sexy dan mengagumkan dengan pakaian tersebut, lebih tepatnya pakaian “kurang bahan”. Astagfirullah..
Allah telah memberikan batasan yang jelas tentang aurat perempuan yaitu seluruh badan perempuan kecuali muka dan telapak tangan. Sehingga leher perempuan adalah aurat, rambutnya sekalipun sehelai saja juga termasuk aurat. Kepala perempuan dari sisi manapun adalah aurat. Maka semua hal selain wajah dan telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutupi. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’aala surat Al-Ahzab : 59 dan surat Annur: 31.
Al-Qur’an surat An-Nur kepala ayat 31: Wahai Muhammad perintahkanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman, agar menjaga pandangan mata mereka ketika berhadapan dengan laki-laki bukan mahramnya, dan menjaga kemaluan mereka dari zina. Janganlah mereka menampakkan bagian leher dan dada mereka. Yang boleh tampak hanyalah wajah dan telapak tangan mereka. Kepala dan dada mereka hendaklah ditutup dengan kerudung lebar. Janganlah mereka menampakkan kepala, leher, dada, dan tangan mereka kecuali kepada suami, ayah, mertua, anak laki-laki kandung atau tiri, saudara laki-laki, keponakan laki-laki dari saudara laki-laki atau perempuan mereka atau sesama perempuan muslim atau budak laki-laki mereka, atau laki-laki pembantu rumah tangga mereka yang tidak punya birahi atau anak-anak yang belum mengenal aurat perempuan. Janganlah perempuan itu membunyikan gelang kaki mereka agar orang lain mengetahui perhiasan yang tersembunyi pada kaki-kaki mereka. Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian bertaubat kepada Allah supaya kalian mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Dari sini jelas bahwa menutup aurat bagi muslimah adalah wajib, sekaligus bagian dari kesempurnaan iman. Sebagaimana perintah Allah Subhanahu Wa Ta’aala untuk masuk Islam secara kaffah. Artinya, iman akan berkonsekuensi untuk melaksanakan seluruh perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Kewajiban mengenakan Jilbab yang dapat menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan adalah hukum syara’. Bagaimana seharusnya seorang muslimah mentaati Syari’at Allah dengan mengenakan jilbab ketika berada dalam kehidupan umum (di luar rumah).
Pembenaran yang menggelikan
Walaupun para muslimah mengetahui bahwa mengenakan jilbab adalah kewajiban, tetapi kenapa masih banyak juga perempuan yang mengaku Islam tapi lebih memilih berpakaian dengan kiblat barat? Padahal aturan dari AllahSubhanahu Wa Ta’aala ini untuk menjaga, melindung dan memuliakan perempuan, bukannya mengkungkung perempuan seperti yang difitnahkan oleh bangsa barat.
Di satu sisi negeri ini mengkampanyekan kebebasan beragama, namun melarang perempuan muslimah untuk menjalankan kewajiban agama yang diyakininya. Perempuan-perempuan semi telanjang yang mengumbar aurat mereka dibiarkan dengan alasan kebebasan. Namun, wanita-wanita Muslimah yang menutup aurat mereka sebagai cerminan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’aala justru dipertanyakan dan dipermasalahkan.
Tudingan-tudingan untuk membenarkan larangan jilbab ini pun tidak kalah lucunya. Mereka mengatakan jilbab merupakan simbol belenggu terhadap kebebasan wanita. Padahal wanita Muslimah yang memakai jilbab sendiri tidak pernah merasa bahwa jilbab yang dikenakannya adalah belenggu mereka, karena mereka menjalankannya dengan ikhlas sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’aala.
Argumentasi bahwa pelarangan menutup aurat bagi Polwan atas alasan aturan seragam dinas, jelas bertentangan dengan hukum syara’. Di samping itu, paham kedaerahan dan kesukuan seolah menguatkan dalih pembolehan menggunakan seragam dinas dengan berkerudung hanya di daerah tertentu. Pembolehan menutup aurat bagi Polwan di Aceh bukanlah dalih pembenaran untuk hanya mengizinkan mereka saja yang menutup aurat, sementara Polwan muslimah di daerah lain dilarang. Aturan demikian jelas bernafaskan pluralisme, yang di dalamnya menyamaratakan tiap agama.
Kapitalisme-Liberalisme Gagal!
Makin nyata, demokrasi makin mengotak-ngotakkan kaum muslimin. Jati diri muslim makin terkikis atas alasan solidaritas suku dan asal daerah. Padahal, mereka seorang muslim yang terikat dengan Hukum Syara’. Bagaimana bisa aturan Islam jadi berbeda-beda untuk daerah yang berbeda seperti ini? Sungguh tidak masuk akal.
Kapitalisme tentu telah menutup pintu dialog tentang masalah ini. Argumentasi yang menggunakan nalar kekuasaan negara bukan nalar intelektual dan kemanusiaan. Ini sekaligus mencerminkan kegagalan ideologi Kapitalisme untuk memenangkan secara intelektual perdebatan ini. Nalar kekuasaan selalu berujung pada larangan.
Larangan atas jilbab bagi polwan hanyalah tindakan putus asa berkedok kebijakan/aturan yang gagal mencoba untuk membendung bertambahnya perempuan Muslim yang menolak liberalisme Barat dan mengadopsi Islam sebagai jalan spiritual, sosial dan jalan politik dalam hidup. Larangan ini merupakan penindasan sistem sekular untuk memaksa perempuan Muslim meninggalkan nilai-nilai Islam mereka dan mengambil nilai-nilai Barat.
Inilah negeri kita. Negeri yang memakai sistem kufur buatan manusia, yang telah membuat kita jauh dari agama yang shahih. Jauh dari fitrah kita untuk beribadah kepada Allah. Jika saja negara kita menerapkan syariat Islam pastilah semua umat muslim di negeri ini baik perempuan maupun laki-laki akan menjadi insan yang taat dan patuh terhadap hukum-hukum Allah Subhanahu Wa Ta’aala.
Demokrasi sebagai sistem kehidupan kufur yang saat ini masih bisa pongah, memang takkan pernah sedikitpun memberikan ruang bagi kaum muslimin untuk melaksanakan aturan Islam secara kaffah. Menutup aurat secara sempurna adalah KEWAJIBAN, bukan HAK. Konsekuensi tidak terlaksananya sebuah kewajiban adalah dosa. Karena pembuat aturan menutup aurat bukan atasan, melainkan Allah Subhanahu Wa Ta’aala, Sang Khaliq. Dan karena menutup aurat adalah kewajiban individu muslimah, maka dalih dosa kolektif yang ditanggung oleh pembuat kebijakan tidaklah bisa menjadi argumentasi. Itu jelas argumentasi bathil. Wallahu A’lam Bis-Shawaab.
(samirmusa/arrahmah.com)