brat ipoh :D

Latest News

Kongres Mujahidin IV ditutup dengan rekomendasi Indonesia bersyariah

Kongres Mujahidin IV ditutup dengan rekomendasi Indonesia bersyariah
BOGOR – Penutupan Kongres Mujahidin IV resmi dilakukan oleh Amir Mujahdin Ustadz Muhammad Thalib di Sentul Bogor, Ahad (25/8/2013) jam 14.20.

Beberapa rekomendasi dihasilkan dalam kongres ini antara lain soal pemilu yang sistemnya  menyalahi dan tidak sesuai dengan syariat Islam ditolak. Demikian pula Kepemimpinan Nasional harus memiliki komitmen terhadap pelaksanaan Syari’ah Islam (agama) di lembaga negara dan menjadi contoh tauladan (uswatun hasanah) dalam melaksanakannya.

Berikut isi lengkap dari rekomendasi Indonesia bersyari’ah Kongres Mujahidin IV:
KEPUTUSAN KONGRES MUJAHIDIN IV
TENTANG
REKOMENDASI INDONESIA BERSYARI’AH

Menimbang:

    Kewajiban kaum muslim melaksanakan ajaran agama (Syari’at Islam) secara kaffah, dalam seluruh aspek kehidupan; pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, Negara dan antar bangsa. (Qs. Al-Baqarah 2:208)

    Hak konstitusional umat Islam untuk melaksanakan Syari’at Islam berdasarkan Keputusan Presiden No. 150, 1959, tentang Dekrit Presiden, 5 Juli 1959 (LNRI No. 75, 1959) yang mengakui berakunya Piagam Jakarta. Dan ditegaskan dalam perubahan ke 4 UUD 1945

    Qawaidut Tanzhim dan Qawaidut Tanfidz Majelis Mujahidin

Memperhatikan:

    Preambule UUD 45 alinea ketiga yang berbunyi: “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

    UUD 45 Bab XI tentang Agama, pasal 29 ayat (1) dan (2):
    (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    Sekularisasi produk perundang-undangan Negara, tanpa pertimbangan ajaran agama yang notabene menjadi dasar utama pembangunan masyarakat dan Negara sesuai dengan UUD NRI 45 Ps. 29 ayat (1) dan (2).

    Perlu adanya payung hukum yang melindungi Syari’at Islam sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan negara/wakil rakyat untuk melegalisasikan peraturan dan perundang-undangan pemerintah RI.

    Hasil keputusan Sidang Pleno I dan II dan pendapat para peserta Kongres

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

    Rekomendasi Kongres Mujahidin IV tentang Penegakan Syari’at Islam dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sebagaimana terlampir;

    Pemilihan pengurus harian AHWA Majelis Mujahidin

    Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

REKOMENDASI INDONESIA BERSYARI’AHKONGRES MUJAHIDIN IV
Sentul City, Bogor, 18 Syawwal 1434 H/25 Agustus 2013 M

    DASAR NEGARA, PEMILU DAN KEPEMIMPINAN NASIONAL:

    Dasar Negara harus sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 45 bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Sistim Pemilu yang menyalahi dan tidak sesuai dengan Syari’at Islam ditolak.

    Kepemimpinan Nasional harus memiliki komitmen terhadap pelaksanaan Syari’ah Islam (agama) di lembaga negara dan menjadi contoh tauladan (uswatun hasanah) dalam melaksanakannya.

2. EKONOMI:

Sistem ekonomi ribawi harus ditinggal. Pembangunan ekonomi Negara harus disesuaiakan dengan Syari’at Islam:

    Sistem moneter disesuaikan dengan Syari’at Islam.

    Memutus mata rantai ekonomi dengan IMF dan World Bank

    Sumber-sumber kekayaan Negara dan BUMN Mutlak harus dikuasai oleh Negara.

3. MORAL :

    a. Pembangunan akhlak bangsa harus sesuai dengan Syari’at Islam.

    b. Sistem politik bernegara dibangun sesuai Syari’at Islam.

4. PENDIDIKAN:

    a. Sistim pendidikan Nasional harus diintegrasikan dengan Agama.

    b. Semua aktifitas pendidikan harus didanai oleh Negara

5. PENGUSAHA DAN BURUH:

    a. Hubungan buruh dan majikan harus mengikuti ketentuan Syari’at Islam.

    b. Menjamin kehidupan buruh sesuai dengan hak hidup manusia yang ditetapkan oleh Syari’at Islam.

    c. Negara harus membantu para pengusaha yang tidak mampu mengupah buruh dengan layak menggunakan dana Negara.

6. PEREMPUAN:

    a. Hak-hak perempuan disesuaikan dengan ketentuan Syari’at Islam.

    b. Kaum perempuan wajib mendahulukan fungsinya sebagai ibu dalam membangun keluarga sesuai Syari’at Islam.

    c. Ekspor tenaga kerja wanita (TKW) haram menurut Syari’at Islam.

7. HUKUM:

    a. Hukum peninggalan kolonial Belanda wajib ditinggalkan.

    b. Syari’at Islam harus menjadi hukum Negara sebagai konsekwensi adanya mayoritas rakyat Indonesia beragama Islam.

    c. HAM internasional harus disesuaikan dengan Syari’at Islam.

    d. Hukuman mati dan pemiskinan bagi koruptor.

    e. Perdagangan narkoba dan jaringannya harus dihukum mati, sedangkan pecandunya harus dihukum dan direhabilitasi.

8. RAKYAT MISKIN

    Kesejahteraan rakyat miskin menjadi tanggungjawab Negara dan orang-orang kaya

9. PENANGGULANGAN TERORISME.

    Menyayangkan dan mengkitik keras prilaku dan tindakan Densus 88, yang banyak menembak mati tersangka teroris dan tidak diketahui identitasnya secara pasti, tanpa melalui proses hukum yang adil dan benar. Padahal profesionalisme Densus semestinya mampu untuk sekedar melumpuhkan tanpa harus membunuh, sehingga dapat menguak prilaku terorisme ini di Pengadilan. Hal ini bertentangan dengan Syari’at Islam dan HAM Internasional.

10. MISS WORLD

    Majelis Mujahidin menolak keras rencana diselenggarakannya miss world di seluruh wilayah NKRI karena akan merendahkan martabat wanita dengan mengumbar aurat yang diharamkan oleh Syari’at Islam.





pesrta kongres mmi
Sentul City, 18 Syawwal 1434 H/25 Agustus 2013
pesrta kongres mmi
arrahmah
no image
  • Open ID Comments
  • Facebook Comments
Top