Gaza – : Para pengamat dan peneliti menegaskan bahwa perjanjian Oslo telah menimbulkan “konsekuensi serius” bagi sendi-sendi penting persoalan Palestina dan prinsip-prinsipnya. Perjanjian ini telah menghancurkan hak kembali pengungsi Palestina ke tanah dan rumah mereka yang harus mereka tinggalkan dengan paksa pasca prahara tahun 1948.
Mereka berpendapat, penjajah Zionis memanfaatkan perjanjian
Oslo untuk merealisasikan tujuan-tujuan dan ketamakan ambisinya, serta
untuk memarginalkan hak kembali pengungsi Palestina melalui
perundingan-perundingan.
Analis dan penulis politik, Mahmud Ajrami mengatakan,
“Perjanjian Oslo yang ditandatangani antara otoritas Palestina dan
negara penjajah Zionis tahun 1994, merupakan hal yang paling
membahayakan isu Palestina dan sendi-sendinya dari prahara tahun 1948,
terutama dari sisi hak kembali pengungsi Palestina.”
Sementara itu peneliti Palestina Yusuf Hijazi menegaskan bahwa
hak kembali pengungsi Palestina adalah hak legal pribadi dan kolektif
yang tidak bisa berubah, hal itu diakui oleh hukum internasional dan
lembaga-lembaga HAM. Dan inilah yang tidak dilaksanakan poin-poin
perjanjian Oslo berkaitan dengan pengungsi Palestina.
Hijazi menyatakan bahwa penghancuran pengakuan hak kembali
pengungsi Palestina tidak hanya dalam perjanjian Oslo saja, namun terus
berlanjut dalam perjanjian-perjanjian lain yang dilaksanakan setelahnya
seperti Piagam Jenewa.
Peneliti Mahmud Shabara mengatakan, “Rakyat Palestina dan
kekuatan-kekuatannya yang aktif, sejak masa mandatori Inggris, telah
menolak keras apapun bentuk pengusiran orang-orang Palestina.”
Dia mengingatkan bahwa perjanjian Oslo dan
perjanjian-perjanjian yang dilaksanakan setelahnya telah menghancurkan
hak kembali pengungsi Palestina. Dia menjelaskan bahwa penjajah Zionis
berhasil menarik otoritas Palestina dalam kubangan perundingan, tanpa
bisa merealisasikan hal positif berkaitan dengan sendi-sendi persoalan
Palestina dan hak kembali pengungsi Palestina. (asw) infopalestina