ilustrasi |
SIGLI - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Lambueso, Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, berinisial DB (63), dituduh mencabuli Melati (bukan nama sebenarnya-red). Tak terima dengan perbuatan DB, orang tua bocah perempuan berusia 11 tahun itu pun melaporkan ke polisi.
Akhirnya,
Db ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor
(Polres) Pidie, pada Kamis (24/5), sekitar pukul 10.00 WIB, di rumahnya.
“Setelah terima laporan orang tua korban, kami langsung memeriksa
secara meraton tersangka dan saksi, didukung alat bukti hasil visum
dokter,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ibrahim, kepada Prohaba,
Minggu (25/5).
Kata Ibrahim, Kepada polisi, DB
mencabuli Melati di rumahnya yang lain di Gampong Dayah Tutong,
kecamatan sama. Selama ini, rumah dimaksud kosong. Perbuatan itu telah
ia lakukan sejak 2011.
Karena ketakutan, Melati
tak berani melapor kepada orang tuanya. Barulah pada Mei 2014, Melati
berani melaporkan perbuatan DB itu pada oranmg tuanya.
“Selama
ini, Melati dekat dengan pelaku. Orang tua korban tidak curiga kepada
pelaku. Apalagi, pelaku sering menjadi muazzin di meunasah di Gampong
Kramat Luar,” ungkap Ibrahim.
Atas
perbuatannya, polisi membidik DB dengan pasal 81 juncto pasal 82
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.(naz)
Editor : bakri prhb