Gopis Simatupang/Warta Kota
Herlina (43) alias Herawati alias Maria Astuti alias Titi Maria Fransisca
|
JAKARTA - Merry Christiana (30), pemilik PT Raflesindo Artha Maxima yang bergerak di bidang event organizer, tertipu Rp 3 miliar lebih oleh seorang perempuan bernama Herlina (43) alias Herawati alias Maria Astuti alias Titi Maria Fransisca.
Merry sudah melaporkan kejadian itu ke Polresta Depok dan Polrestro Jakarta Selatan, 18 April 2013 lalu. Namun, hingga kini Herlina belum berhasil ditangkap.
"Saya berharap dia (Herlina) bisa ditangkap, supaya tidak ada lagi korban penipuan seperti saya," pinta Merry, ditemui di kantornya, Jalan Wijaya XV Nomor 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2013).
Merry bercerita, penipuan ini berawal saat Shinta, teman Merry, memperkenalkan Herlina kepada Merry di kawasan Setiabudi, 14 Januari 2013. Saat itu, Herlina mengaku sebagai pengusaha beras.
Shinta sendiri mengenal Herlina saat keduanya bertemu di LP Sukamiskin, Bandung, dengan kasus berbeda. Shinta karena permasalahan keluarga, sedangkan Herlina mengaku korban penipuan.
Selang dua hari setelah perkenalan, Herlina mengajak Merry untuk bekerjasama dalam bisnis beras. Meski Herlina seorang residivis, Merry tak berburuk sangka karena pengakuannya sebagai korban penipuan.
"Dia (Herlina) minta ketemu. Saya ajak ke kantor. Katanya, 'Jeng saya mau ajak kerjasama sampeyan dalam bentuk pinjaman giro. Karena ada supplier beras yang nggak mau dibayar pakai giro pribadi, tapi minta giro perusahaan'," kata Merry menirukan ucapan Herlina kala itu.
Saat itu, kata Merry, pelaku menjanjikan keuntungan Rp 2 juta per 10 ton beras untuk perusahaan Merry. Singkat cerita, Merry setuju berbisnis. Dengan catatan, sistem pembayaran menggunakan giro perusahaan PT Rafles. Herlina sendiri mengundang PT Sanjaya Artha Boga sebagai penyuplai beras.
Pengiriman perdana beras berlangsung 28 Januari 2013. Di awal-awal, lanjut Merry, semua berjalan dengan lancar. Pengiriman beras dari PT Sanjaya ke Herlina berlangsung sampai 50 kali dengan total pengiriman 486,75 ton beras ditambah 70 ton ketan. "Pengiriman terakhir tanggal 13 April sebanyak 20 ton beras," katanya.
Setelah Tim Merry melakukan pengusutan, rupanya dari 49 giro senilai Rp 6,129 miliar yang dikeluarkan perusahaan Merry, hanya 27 giro atau senilai Rp 3,037 miliar yang dibayarkan oleh Herlina.
"Terakhir bayar itu hari Jumat, 12 April. Hari Senin, tanggal 15 April, dia (Herlina) kabur dan menghilang," ujar Merry.
Padahal, bilangnya, bersamaan dengan Herlina kabur itu ada giro yang jatuh tempo senilai Rp 439 juta. "Singkatnya, selama dua minggu ada 22 giro yang tidak terbayarkan. Nilainya Rp 3,092 miliar," kata Merry.
Beberapa minggu sebelum kedok Herlina terbuka, Merry mengaku sudah menaruh curiga dengan permintaan beras yang begitu banyak.
Setelah Herlina kabur, barulah Merry sadar bahwa Herlina adalah penjahat. "Sopirnya bilang bahwa beras dijual ke Pasar Induk Cipinang dengan harga murah. Jadi kita beli beras harga Rp 9.500 dijual Rp 7.100. Bukan untung malah rugi," kata Merry.
"Jadi, dari awal memang dia udah berniat menipu," sesal Merry. Hal itu terbukti karena rupanya bukan cuma Merry yang menjadi korban Herlina. Melainkan, beberapa orang dan supplier juga tertipu miliaran rupiah.
Menurut keterangan polisi, kata Merry, tim dari Mabes Polri sudah berusaha melacak keberadaan Herlina. Namun, hingga saat ini hasilnya belum memuaskan.
Komisaris Aswin, Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Jakarta Selatan, membenarkan laporan Merry. Menurut Aswin, hingga kini petugas masih berupaya menangkap Herlina.
Shinta, rekan Merry, mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian, Herlina ternyata memang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara.
Tahun 2004 hingga 2007, Herlina sempat mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena menggelapkan uang suaminya Rp 2,4 miliar. Kala itu, Herlina menggunakan nama Maria Astuti.
Tahun 2009, giliran LP Sukamiskin, Bandung, yang menampung Herlina karena kasus penipuan. Di LP itulah Shinta mengenal Herlina. Maret 2012 Shinta keluar. Kemudian, Agustus 2012 Herlina bebas bersyarat.
"Dia memang namanya banyak, biar susah dilacak kalau masuk penjara. Bahkan di Lampung juga dia pernah ada kasus, waktu itu pake nama Herawati," bilang Shinta di tempat yang sama.
Sementara, berdasarkan KTP, wanita penipu ini tercatat atas nama Titi Maria Fransisca, 43 tahun, beralamat di Kelurahan Ratu Jaya RT 01/04, Kecamatan Cipayung, Depok, Jawa Barat.
"Saya bingung. Yang saya tahu dia itu baik banget, nggak nyangka ternyata dia penjahat," ujar Shinta.
trbn