"Rencana uang NKRI dalam undang-undang (UU) dikatakan per 17 Agustus kita akan terbitkan," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Lambok Antonius Siahaan, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Namun mengenai bentuk, wujud, dan ciri-ciri uang tersebut, dia belum bisa memberikan keterangan. "Meskipun kita terlibat, kita tunggu saja nanti saat peresmiannya," jelas dia.
Pengaturan mengenai Uang NKRI terdapat dalam lembar negara dan peraturan BI. Pada uang tersebut ada ciri-ciri umum seperti adanya frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia serta terdapat tandatangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
"Jadi nanti akan ada dua versi uang, uang yang sekarang beredar dan uang NKRI. Keduanya tetap berlaku, nanti pasar saatnya akan diumumkan," terangnya.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa BI tidak akan menambah perencanaan cetak uang, meskipun ada penerbitan uang baru ini. "Setiap tahun akan cetak sekian lembar itu perhitungan tetap dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga kredit, dan nilai tukar. Jadi, tidak memengaruhi," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Juni 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta dalam Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gambar pahlawan nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta tersebut digunakan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan nilai nominal Rp100.000.
Akan tetapi, sampai saat ini BUMN yang berada di sektor percetakan uang yakni Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) belum mendapat order atau pesanan mengenai penerbitan uang baru tahun depan.