www.cancer.org
Yang terjadi pada tubuh setelah berhenti merokok. |
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 mengenai pengendalian tembakau, peringatan bergambar pada bungkus rokok harus mulai diberlakukan sejak Selasa (24/6/2014) ini. Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes RI Lily S Sulistyowati mengatakan, tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan rokok yang belum melakukannya.
"Tidak ada pengunduran waktu, tidak ada lagi delay. Mereka
(perusahaan rokok) sudah bilang untuk menuruti perintah, sebagai warga
negara Indonesia yang patuh," ujarnya pada Selasa (24/6/2014), di
Jakarta.
Setelah tanggal diberlakukannya peringatan bergambar pada bungkus
rokok, lanjut dia, bila masih ada perusahaan rokok yang belum
mencantumkannya, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa
menegur secara lisan, tertulis, menarik produk, dan melakukan
pemberhentian produksi sementara, serta memberi rekomendasi penindakan
kepada instansi terkait. Hukuman lain adalah pidana lima tahun dan denda
sebanyak Rp 500 juta.
"Kesiapan-kesiapan sudah dilakukan dari BPOM. Mereka menyampaikan
saat tanggal 24 Juni 2014 akan turun ke lapangan. Kemudian, evaluasi dan
jika ditemukan tanda gambar akan dilakukan tindakan," tuturnya.
Jumlah perusahaan bertambah
Jika beberapa waktu lalu baru ada 41 perusahaan rokok yang sudah
mendaftar untuk mengikuti peraturan ini, saat ini BPOM mencatat
jumlahnya bertambah menjadi 56. Jumlah merek rokok yang mendaftar pun
bertambah, dari 208 merek menjadi 326.
Kendati demikian, jumlah ini masih jauh dari total jumlah
perusahaan rokok yang menjalankan usaha di Indonesia. Tercatat ada 672
perusahaan rokok dengan 3.363 merek rokok.
Meski jumlah perusahaan yang mendaftar baru sedikit, Kemenkes tetap
optimistis peraturan tersebut mampu diikuti oleh semua perusahaan
rokok. Kemenkes juga optimistis bahwa peringatan bergambar pada bungkus
rokok bisa menekan jumlah perokok, terutama perokok usia muda yang baru
coba-coba merokok.
Peringatan bergambar yang ditampilkan, antara lain, gambar
paru-paru yang rusak akibat rokok, gambar asap rokok berbentuk
tengkorak, serta gambar kanker mulut dan tenggorokan. Peringatan dalam
bentuk gambar ini dinilai lebih efektif untuk membuat orang enggan
merokok ketimbang peringatan tertulis.