KUWAIT – Pengadilan Kuwait pada hari
(21/07/14) mendukung keputusan sebelumnya yang menghukum sepuluh tahun penjara
yang telah melakukan pelecehan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam.
Sumber dari pengadilan mengatakan, Pengadilan Kasasi
menguatkan hukuman kurungan 10 yang dijatuhkan kepada seorang berkicau di
twitter, Hamad An-Naqi, atas tuduhan telah melakukan penghinaan kepada
Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha, Istri Nabi.
Sumber-sumber tersebut menjelaskan bahwa keputusan
vonis tersebut sudah final karena Pengadilan Kasasi merupakan pengadilan
tingkat tinggi yang tidak bisa diganggu-gugat keputusan akhirnya.
Sebelumnya Kejaksaan Kuwait telah melayangkian dakwaan
kepada terdakwa pada bulan Maret 2012 telah menyiarkan berita dan ungkapan yang
menjelekkan Rasulullah dan Ummul Mukminin Aisyah dengan sengaja melalui dua
akun di jejaring sosial twitter.[usamah/sfwn] voa islam