brat ipoh :D

Latest News

Pengadilan Kasasi Kuwait Jatuhi Vonis 10 Tahun Penjara Pemilik Akun Twitter Hina Istri Nabi



KUWAIT  – Pengadilan Kuwait pada hari (21/07/14) mendukung keputusan sebelumnya yang menghukum sepuluh tahun penjara yang telah melakukan pelecehan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Sumber dari pengadilan mengatakan, Pengadilan Kasasi menguatkan hukuman kurungan 10 yang dijatuhkan kepada seorang berkicau di twitter, Hamad An-Naqi,  atas tuduhan telah melakukan penghinaan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Istri Nabi.
Sumber-sumber tersebut menjelaskan bahwa keputusan vonis tersebut sudah final karena Pengadilan Kasasi merupakan pengadilan tingkat tinggi yang tidak bisa diganggu-gugat keputusan akhirnya.
Sebelumnya Kejaksaan Kuwait telah melayangkian dakwaan kepada terdakwa pada bulan Maret 2012 telah menyiarkan berita dan ungkapan yang menjelekkan Rasulullah dan Ummul Mukminin Aisyah dengan sengaja melalui dua akun di jejaring sosial twitter.[usamah/sfwn] voa islam
Pengadilan Kasasi Kuwait Jatuhi Vonis 10 Tahun Penjara Pemilik Akun Twitter Hina Istri Nabi
  • Open ID Comments
  • Facebook Comments
Top