brat ipoh :D

Latest News

Dari SMP Sampai Kuliah, Pria-Wanita Belajar tak Boleh Satu Ruang


* Tercantum dalam Qanun Produk DPRK Aceh Utara
*Dilarang pertunjukan keyboard dan karaoke di pesta perkawinan, cafe, sunatan, arisan, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dan kampus, kegiatan perkantoran, serta kegiatan bisnis atau promosi.

*Bagi pedagang, dilarang menjual pakaian yang tidak sesuai syariat Islam, berjualan pada saat berlangsungnya shalat berjamaah, serta dilarang memajang patung peraga yang berbentuk manusia utuh dan menyerupai binatang, kecuali untuk keperluan ilmu kesehatan.

* Untuk wisata, pengelolanya harus memisahkan pengunjung wanita dan pria.
* Tidak boleh berboncengan laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda atau sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat.

Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Kamis (30/4) mensahkan qanun tentang kemaslahatan dan ketertiban umum yang salah satu isinya mengatur pemisahan ruang belajar laki-laki dan perempuan mulai tingkat SMP sederajat hingga bangku kuliah. Pemisahan juga berlaku untuk pengunjung wanita dan pria pada objek-objek wisata.
Sesuai informasi yang diperoleh Serambi, qanun tersebut berisi sembilan bab dan 34 pasal. Dalam Bab IV pasal 17 ayat 2 mengatur ketentuan tidak boleh berboncengan laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda atau sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat. Pada ayat selanjutnya, tidak boleh bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di dalam kendaraan.
Selain itu, dalam qanun tersebut juga diatur untuk sekolah jenjang pendidikan SMP sederajat hingga bangku kuliah harus dipisahkan ruang belajar antara laki dan perempuan. Untuk wisata, pengelolanya harus memisahkan pengunjung wanita dan pria.
Juga dilarang pertunjukan keyboard dan karaoke di pesta perkawinan, cafe, sunatan, arisan, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dan kampus, kegiatan perkantoran, serta kegiatan bisnis atau promosi. Murid SD sampai SMA tidak boleh berkeliaran usai magrib dan wajib mengikuti pengajian. Orang dewasa wajib mengikuti pengajian rutin di balai, dayah, meunasah, dan tempat-tempat lainnya.
Bagi pedagang, dilarang menjual pakaian yang tidak sesuai syariat Islam, berjualan pada saat berlangsungnya shalat berjamaah, serta dilarang memajang patung peraga yang berbentuk manusia utuh dan menyerupai binatang, kecuali untuk keperluan ilmu kesehatan.
Sanksi bagi masyarakat yang melanggar qanun tersebut dimulai dari teguran, pernyataan maaf, bimbingan di dayah, kerja sosial, dikucilkan dari kampung, pencabutan gelar adat, pencabutan izin usaha, denda dan dikeluarkan dari kampung.
Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah, kepada Serambi, Jumat (1/5) menyebutkan, kini qanun telah diserahkan ke pihak eksekutif untuk dibawa ke provinsi agar bisa dimasukkan ke lembaran daerah.
Selanjutnya, kata Fauzan, akan dilakukan sosialisasi selama enam bulan kepada masyarakat. “Setelah sosialisasi, kita berharap bisa langsung diberlakukan di Aceh Utara,” demikian Tgk Fauzan.

Dari SMP Sampai Kuliah, Pria-Wanita Belajar tak Boleh Satu Ruang
  • Open ID Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

komentar anda...

Top