brat ipoh :D

Latest News

Komnas HAM Upayakan Pembebasan T Ismuhadi cs

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusian (Komnas HAM) akan mengupayakan pembebasan narapidana politik Aceh T Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan dan Ilyas bin Abdullah yang saat ini masih menjalani hukuman seumur hidup di LP Cipinang Jakarta Timur.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasih mengatakan hal itu dalam pertemuan dengan tim advokasi tapol/napol Aceh dan istri serta anak Ismuhadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (27/2/2012).

"Dalam waktu dekat kami akan mengupayakan kembali penuntasan kasus Ismuhadi dkk ini. Kami akan membicarakan masalah ini dengan Menteri Hukum dan HAM serta Menko Polhukam," kata Ifdhal Kasim.

Menurutnya Ismuhadi dkk harus dibebaskan berdasarkan persfektif rekonsiliasi dan juga hukum. "Pemerintah sudah memiliki dasar pijakan yang kuat untuk memutuskan hal ini, karena sebelumnya sudah ada surat permintaan pembebaan dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, DPRA, DPD, Komisi III DPR dan lain-lain," kata Ifdhal Kasim.

Ifdhal juga mempertanyakan, kenapa Ismuhadi tidak mendapat fasilitas remisi atau pengurangan hukuman, selama menjalani hukuman. "Rasanya tidak adil, kok yang kasus narkoba dapat fasilitas tersebut," tambah Ifdhal.

Istri Ismuhadi, Cut Aznaini sambil terisak menahan tangis sangat mengharapkan pembebasan suaminya. "Saya kira dengan MoU Helsinki, suami saya segera bebas, tapi kenyataannya tidak pernah terjadi sampai sekarang. Tolong bebaskan suami saya," ujarnya sambil menyeka air mata.

Harapan serupa diutarakan putri Ismuhadi, Nyak Cahaya Keumala berusia 13 tahun. "Selama sekolah, saya tidak pernah diantar dan dijemput ayah saya. Sampai kakek meninggal pun, tak dapat dilihat ayah," kata Nyak Cahaya Keumala.

Pertemuan itu dihadiri sejumlah elemen sipil Aceh dan kuasa hukum Ismuhadi. Pertemuan dipandu Buchari.HY,SH.(fik)

Editor : arif
no image
  • Open ID Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

komentar anda...

Top