Stiker demonstran di kantor kemenkominfo, Rabu (5/10/2011) yang meminta regulator menindak operator nakal yang menyedot pulsa pelanggan. (Hendra Gunawan) |
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Vice President (VP) Digital Music & Containt Management Telkomsel ditetapkan sebagai tersangka kasus sedot pulsa.
"Ya benar hari ini penyidik bareskrim memanggil KP, Vice President Digital Music & Containt management Telkomsel sebagai tersangka, saat ini masih ditunggu kehadirannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan, Kamis (8/3/2012).
KP disangkakan dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 KUHP.
Sayangnya, hari ini KP tidak bisa memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit. Ia meminta waktu beberapa hari untuk bisa memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya Polri juga sudah menetapkan tersangka terhadap seorang Direktur Utama perusahaan Conten Provider PT Colibri Network dengan inisial NHB.
Bukan hanya itu, polisi pun dikabarkan bahwa saat ini sudah memanggil pihak conten provider lainnya yang dianggap harus bertanggung jawab atas kasus sedot pulsa yang sudah merugikan banyak orang.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Vice President (VP) Digital Music & Containt Management Telkomsel ditetapkan sebagai tersangka kasus sedot pulsa.
"Ya benar hari ini penyidik bareskrim memanggil KP, Vice President Digital Music & Containt management Telkomsel sebagai tersangka, saat ini masih ditunggu kehadirannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan, Kamis (8/3/2012).
KP disangkakan dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 KUHP.
Sayangnya, hari ini KP tidak bisa memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit. Ia meminta waktu beberapa hari untuk bisa memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya Polri juga sudah menetapkan tersangka terhadap seorang Direktur Utama perusahaan Conten Provider PT Colibri Network dengan inisial NHB.
Bukan hanya itu, polisi pun dikabarkan bahwa saat ini sudah memanggil pihak conten provider lainnya yang dianggap harus bertanggung jawab atas kasus sedot pulsa yang sudah merugikan banyak orang.
Editor : hasyim
0 comments:
Post a Comment
komentar anda...