BANDA ACEH | — Petugas Kepolisian Resort Kota Banda
Aceh menangkap anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh karena nyabu di
kompleks perumahan DPRA Banda Aceh.
Anak anggota DPRA itu berinisial JK, 20 tahun. Ia ditangkap bersama dua temannya, AY dan TA pada Senin (26/5/2014) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan, JK dan AY positif menggunakan sabu dan menghisap ganja di rumah dinas ayahnya. Sedangkan TA tak terbukti menggunakan narkoba.
“TA tidak terbukti. Saat ditangkap dia berada di ruangan lain,” ujar Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Moffan MK kepada wartawan, Rabu (28/5/2014).
JK dan AY kini mendekam dalam tahanan Mapolresta Banda Aceh. Polisi menyebutkan, keduanya dikenakan pasal tentang pengguna. Namun, polisi akan mendalami asal usul narkoba tersebut.
Saat ditangkap, polisi ikut menyita ganja, sabu-sabu, dan bong (alat hisap sabu). [] acehkita.com
Anak anggota DPRA itu berinisial JK, 20 tahun. Ia ditangkap bersama dua temannya, AY dan TA pada Senin (26/5/2014) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan, JK dan AY positif menggunakan sabu dan menghisap ganja di rumah dinas ayahnya. Sedangkan TA tak terbukti menggunakan narkoba.
“TA tidak terbukti. Saat ditangkap dia berada di ruangan lain,” ujar Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Moffan MK kepada wartawan, Rabu (28/5/2014).
JK dan AY kini mendekam dalam tahanan Mapolresta Banda Aceh. Polisi menyebutkan, keduanya dikenakan pasal tentang pengguna. Namun, polisi akan mendalami asal usul narkoba tersebut.
Saat ditangkap, polisi ikut menyita ganja, sabu-sabu, dan bong (alat hisap sabu). [] acehkita.com