brat ipoh :D

Latest News

Di Abdya, LDII, Wahabi Salafi, HTI Disinyalir Sesat



Sejumlah tokoh ulama dan cendikiawan Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sepakat dan berkomitmen untuk memberantas habis aliran sesat yang mengatasnamakan ajaran Islam di kabupaten setempat.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Abdya, Tgk H Abdurrahman Badar, Rabu (22/7/2015) saat mengadakan pertemuan dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkompimkab), para ulama dan pimpinan pesantren mengatakan, aktifitas aliran yang dinilai sesat itu telah meresahkan masyarakat muslim lainnya.

Ada beberapa aliran yang dinilai menyimpang dan telah dinyatakan sesat melalui fatwa MPU dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti  aliran Lembaga Dakwah Islamiah Indonesia (LDII) yang ada di Kecamatan Babahrot, juga ada aliran lain diduga sesat seperti Laduni, Wahabi Salafi, Maimun.

Kemudian Aliran Salek Buta terdapat di Kecamatan Tangan-Tangan, terakhir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berada di Kecamatan Susoh, Jeumpa, Manggeng dan Babahrot juga diduga sesat oleh sejumlah ulama di Abdya.

Untuk aliran LDII sejak tahun 2005 lalu MUI telah menyatakan merupakan aliran sesat dalam sebuah fatwa yang dihasilkan dari Musyawarah Nasional VII di Jakarta pada Juli 2005. Merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat.

“Mereka menganggap kafir orang Muslim di luar jemaah LDII. Hal ini jelas tidak ada dalam ajaran Islam dan dinyatakan sesat,” terangnya.

Sementara untuk ajaran Maimun yang berada dalam hutan tepatnya di kawasan kilometer 7 Jalan Ie Mirah, Kecamatan Babahrot sudah pernah beberapa kali dipanggil oleh MPU Abdya untuk menjelaskan isi ajaran yang diajarkan, namun pimpinan ajaran Maimun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Abdya, Erwanto, SE.MA yang juga Ketua Tim Penanggulangan Aliran Sesat di Abdya menyampaikan, perlu langkah konkrit dalam memberantas sejumlah aliran yang dinilai sesat ini.

Menurutnya, memberantas aliran sesat tidak semudah membalikan telapak tangan, sebab ada beberapa prosedur yang harus ditempuh sebelum melakukan eksekusi dan menyadarkan para warga yang telah terlanjur bergabung dalam aliran dimaksud.

“Untuk bertindak, tentunya ada proses yang harus dilalui. Karena persoalan ini sangatlah sensitif serta rumit. Pemkab Abdya bersama dengan MPU serta para ulama lainnya serta pihak Kepolisian, TNI termasuk Kejaksaan Negeri Blangpidie akan bekerja sama dalam mengambil tindakan,” paparnya singkat.

Di lain sisi, Kapolres Abdya, AKBP. Hairajadi,SH melalui Kasat Reskrim, AKP Misyanto mengaku siap untuk membantu para ulama dalam membasmi aliran sesat dimaksud. Hanya saja pihaknya akan bertindak sesuai dengan keputusan MPU terkait aliran mana saja yang dianggap sesat.

“Kami sangat siap membantu, namun yang paling memahami masalah ini adalah para ulama, jadi sangat dibutuhkan koordinasi lebih lanjut terkait langkah yang akan ditempuh,” singkatnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Abdya, Zulkifli Isa, Kasdim 0110/Abdya, Mayor Inf Kristianto, para ulama dan camat dalam kabupaten setempat. [Rizal] -acehterkini
Di Abdya, LDII, Wahabi Salafi, HTI Disinyalir Sesat
  • Open ID Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

komentar anda...

Top