Banda Aceh
– Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh melayangkan surat
protes kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, atas penyalahgunaan
APBA tahun 2013 dan 2014 yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh terkait
dengan pengalokasian dana hibah kepada Badan Penguatan Perdamaian Aceh
(BP2A).
Surat protes tersebut ditandatangani
oleh empat LSM yang terdiri dari LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, GeRAK
Aceh, dan Koalisi NGO HAM. Dalam surat tertanggal 8 Januari 2014 itu, ke
empat LSM tersebut mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI,
membatalkan pengalokasian anggaran untuk BP2A.
Menurut ke empat LSM tersebut, alokasi
anggaran yang diperuntukan untuk BP2A melanggar ketentuan hukum, yaitu:
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2012 Tentang Hibah Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, Pasal 4
ayat (2), (3), (4); Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Pasal 235, ayat (5)
dan (6);.
Selain itu, dalam salinan surat yang
diterima redaksi AtjehLINK, juga dipaparkan sejumlah fakta dan kajian
hukum terkait penyaluran dana hibah kepada BP2A.
Berdasarkan fakta dan kajian hukum
tersebut, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, GeRAK Aceh, dan Koalisi NGO HAM
menyatakan, mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk
membatalkan alokasi anggaran untuk BP2A. Ke empat LSM tersebut juga
mendesak Mendagri RI memerintahkan Gubernur Aceh untuk membubarkan BP2A,
karena diduga sarat dengan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Selain itu, juga mendesak Badan
Pemeriksa Keuangan RI untuk melakukan audit atas pelaksanaan
pertanggungjawaban keuangan BP2A yang dilaksanakan pada Tahun anggaran
2013 yang bersumber dari APBA.
Jika menurut hasil audit BPK-RI
ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan
keuangan negara, mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
segera melakukan upaya penindakan hukum yang berlaku sesuai dengan
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sri)atjhehlink