brat ipoh :D

Latest News

Tolak Pengalokasian Dana BP2A, Empat LSM Surati Mendagri



logo-bp2a1Banda Aceh – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh melayangkan surat protes kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, atas penyalahgunaan APBA tahun 2013 dan 2014 yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh terkait dengan pengalokasian dana hibah kepada Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A).
Surat protes tersebut ditandatangani oleh empat LSM yang terdiri dari LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, GeRAK Aceh, dan Koalisi NGO HAM. Dalam surat tertanggal 8 Januari 2014 itu, ke empat LSM tersebut mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, membatalkan pengalokasian anggaran untuk BP2A.
Menurut ke empat LSM tersebut, alokasi anggaran yang diperuntukan untuk BP2A melanggar ketentuan hukum, yaitu: Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2012 Tentang Hibah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, Pasal 4 ayat (2), (3), (4); Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Pasal 235, ayat (5) dan (6);.
Selain itu, dalam salinan surat yang diterima redaksi AtjehLINK, juga dipaparkan sejumlah fakta dan kajian hukum terkait penyaluran dana hibah kepada BP2A.
Berdasarkan fakta dan kajian hukum tersebut, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, GeRAK Aceh, dan Koalisi NGO HAM menyatakan, mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk membatalkan alokasi anggaran untuk BP2A. Ke empat LSM tersebut juga mendesak Mendagri RI memerintahkan Gubernur Aceh untuk membubarkan BP2A, karena diduga sarat dengan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk melakukan audit atas pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan BP2A yang dilaksanakan pada Tahun anggaran 2013 yang bersumber dari APBA.
Jika menurut hasil audit BPK-RI ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara, mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan upaya penindakan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi. (Sri)atjhehlink
no image
  • Open ID Comments
  • Facebook Comments
Top